Polres Pringsewu-Seorang pelaku curas modus jambret dengan sasaran Handphone
(HP) yang sudah empat kali beraksi diwilayah kabupaten Pringsewu berhasil di
ringkus jajaran tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.
Pelaku berinisial RK (23)
warga dusun Sinar Jaya Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo kabupaten
Tanggamus tersebut di bekuk polisi saat sedang berada di rumah mertuanya di
Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus pada Rabu
(9/12/21) sore jam 16.00 Wib.
Kasat Reskrim Iptu Feabo
Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.IK, MH menuturkan, sebelum tertangkap tersangka
RK telah melakukan curas modus jambret dengan sasaran HP di empat TKP berbeda.
Pertama tersangka
menjambret HP Oppo A5 di depan masjid diruas jalan Satria Pringsewu Barat pada
Sabtu (23/10/21) siang, Lalu Jambret HP Oppo A12 di jalan umum dekat SMP 4
Podorejo Pringsewu yang juga sempat viral lantaran terekam CCTV disekitar
lokasi dan beredar luas di laman media sosial.
Selain itu tersangka juga
melakukan jambret HP Realmi 5 di jalan Melati Pringombo kelurahan Pringsewu
Timur dan terakhir Jambret HP Oppo A5s di ruas jalan dusun Danau Pringombo
kelurahan Pringsewu Timur.
"Dalam melakukan
aksinya tersangka RK Tidak sendirian
namun dibantu seorang rekannya berinisial Yi yang saat ini belum tertangkap dan
sedang dalam pengejaran Tim Buser" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Kamis (9/12/21) siang.
Saat melakukan aksinya RK
dan temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam No.Pol BE
6598 ZV yang tak lain milik istri RK sendiri, dan agar tidak teridentifikasi
maka setiap melakukan aksi jambret pelaku melepas plat nomor polisinya.
"Dalam setiap aksi
jambret, RK berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor, sedangkan
rekannya Yi berperan sebagai eksekutor yang merampas HP dari para korban yang
rata rata masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur" jelas kasat
Reskrim.
Selanjutnya 3 unit HP
hasil kejahatan oleh kedua pelaku secara COD dengan harga bervariasi antara Rp
700 hingga 1.2 juta, tergantung jenis HP. Sedangkan 1 unit HP di pakai sendiri
oleh RK.
"uang hasil
penjualan HP di bagi rata dan pengakuan RK uangnya telah habis dipergunakan
untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya" terang Iptu Feabo
Sementara itu dari hasil
pemeriksaan yang dilakukan terhadap RK, diketahui motiv RK melakukan aksi
jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Tersangka RK
mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untung menghidupi istri
dan anaknya, maka dirinya nekat menjambret," ungkap Feabo
Lebih lanjut kasat
Reskrim menyampaikan selain tersangka RK, Polisi turut mengamankan sejumlah
barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk OPPO A5, 1 helai celana levis, 1
unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol : BE 6598 ZV, 1
helai jaket levis dan 1 buah helm warna
hitam.
"Dalam proses penyidikan
tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
dengan ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun penjara" tandasnya