TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung-Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP
Kabupaten Lampung Tengah SA (41) ditangkap aparat Polda Lampung karena terlibat
perampokan truk. SA bersama lima tersangka lain ditangkap atas dugaan tindak
pidana curas terhadap korban R (21) di perkebunan sawit Natar, Lampung Selatan,
pada Senin (8/11/2021).
Lima
tersangka lain yang ditangkap tim
gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Lamping
Tengah, dan Polsek Natar itu, berhasil meringkus enam tersangka diduga sebagai
pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahnya. Para pelaku yaitu K
(47) warga Gunungsugih, Lampung Tengah JH (63) warga Kedaton Bandar Lampung, AA
(60) warga Anak Tuha Lampung Tengah, A (38) warga Tanjung Sari Lampung Selatan,
dan KT (46) warga Tanjungseneng Bandar Lampung. Wakil Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, oknum PNS dan lima
rekannya ini merampok di Dusun Suka Bandung, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung
Selatan, pada Senin (8/12/2021).
"Anggota
melakukan penyelidikan menangkap satu orang tersangka berinisial K. Selanjutnya
dilakukan pengembangan di lapangan, ditangkap lima tersangka lainnya,"
kata Hamid Andri Soemantri dalam
konferensi pers, Rabu (8/12/2021).
Modus
komplotan perampok ini yaitu memesan pasir kepada korban, dan meminta kirim
barang ke lokasi yang ditentukan. Yang bertugas mencari korban adalah SA, oknum
PNS yang pura-pura memesan pasir ke korban. Ia lalu menjemput korban dan
membawa ke lokasi yang ditentukan.
"Ketika
tiba di lokasi yang ditentukan, korban bernama Agung, langsung ditodong
menggunakan senjata tajam oleh tersangka K dan tersangka JH. Korban diikat
tangan dan kakinya menggunakan lakban lalu dibuang di pinggir jalan. Para
pelaku langsung mambawa kabur kendaraan truk milik korban," jelasnya.
Truk
itu lalu dijual seharga Rp50 juta ke luar Pulau Sumatera. Uang hasil penjualan
dibagi-bagi dan digunakan para tersangka untuk membayar utang dan memenuhi
kebutuhan hidup sehari hari.
Dari penangkapan
komplotan perampok itu, polisi menyita barang bukti di antaranya satu sepeda
motor, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, dua unit handphone, uang tunai
Rp30 juta dan satu buah lakban yang digunakan oleh para tersangka untuk
mengikat korban.
"Barang bukti berupa
mobil truk masih dalam pencarian oleh anggota karena dijual di luar Sumatera.
Terhadap enam tersangka dijerat pasal
365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal
dua belas tahun penjara," ujarnya.