Polda Lampung Gulung Komplotan Pencurian Dengan Kekerasan

09/12/2021 17:02:58 WIB 59

 TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung-Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP Kabupaten Lampung Tengah SA (41) ditangkap aparat Polda Lampung karena terlibat perampokan truk. SA bersama lima tersangka lain ditangkap atas dugaan tindak pidana curas terhadap korban R (21) di perkebunan sawit Natar, Lampung Selatan, pada Senin (8/11/2021).

 

Lima tersangka lain yang ditangkap  tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Lamping Tengah, dan Polsek Natar itu, berhasil meringkus enam tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahnya. Para pelaku yaitu K (47) warga Gunungsugih, Lampung Tengah JH (63) warga Kedaton Bandar Lampung, AA (60) warga Anak Tuha Lampung Tengah, A (38) warga Tanjung Sari Lampung Selatan, dan KT (46) warga Tanjungseneng Bandar Lampung. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, oknum PNS dan lima rekannya ini merampok di Dusun Suka Bandung, Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan, pada Senin (8/12/2021).

 

"Anggota melakukan penyelidikan menangkap satu orang tersangka berinisial K. Selanjutnya dilakukan pengembangan di lapangan, ditangkap lima tersangka lainnya," kata Hamid Andri Soemantri dalam  konferensi pers, Rabu (8/12/2021).

 

Modus komplotan perampok ini yaitu memesan pasir kepada korban, dan meminta kirim barang ke lokasi yang ditentukan. Yang bertugas mencari korban adalah SA, oknum PNS yang pura-pura memesan pasir ke korban. Ia lalu menjemput korban dan membawa ke lokasi yang ditentukan.

 

"Ketika tiba di lokasi yang ditentukan, korban bernama Agung, langsung ditodong menggunakan senjata tajam oleh tersangka K dan tersangka JH. Korban diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban lalu dibuang di pinggir jalan. Para pelaku langsung mambawa kabur kendaraan truk milik korban," jelasnya.

 

Truk itu lalu dijual seharga Rp50 juta ke luar Pulau Sumatera. Uang hasil penjualan dibagi-bagi dan digunakan para tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

 

Dari penangkapan komplotan perampok itu, polisi menyita barang bukti di antaranya satu sepeda motor, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, dua unit handphone, uang tunai Rp30 juta dan satu buah lakban yang digunakan oleh para tersangka untuk mengikat korban.

 

"Barang bukti berupa mobil truk masih dalam pencarian oleh anggota karena dijual di luar Sumatera. Terhadap  enam tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara," ujarnya.

 

in Hukum

Share this post