Polres Tubaba -Kembali Anggota Sat Narkoba Polres
Tulangbawang Barat berhasil mengamankan seorang laki laki,yang membawa atau
menguasai di duga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan
Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk
T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021.
Pada
Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB. RS (23) Warga Tiyuh Margo
Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di depan warung sempulur yang
berada dipinggir jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten
Tulangbawang Barat.
Adapun
bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening
berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram,
1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor
jenis supra fit new warna hitam silver.
Kapolres Tulang bawang Barat AKBP SUNHOT P.SILALAHI S.I.K,MM.melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri,sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan lidik di daerah tersebut, sekira jam 20.00 wib,datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan menggenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.
“Team
pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan
1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika
jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Polres Tulang
Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya”, paparnya.
Sabtu,
21/08/2021.
Pelaku
telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik
indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun
maxsimal 20 tahun.