Pelaku Pembobol Rumah Milik Disgel Sitorus Ditangkap Polisi

07/07/2021 00:42:28 WIB 144

Polres Lampung Barat  – Tim tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil menangkap Tiga Target Operasi (TO) pada operasi sikat Krakatau 2021.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP. Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi menyebut, penangkapan itu berdasarkan laporan Disgel Sitorus warga Pekon Luas, Kacamatan Batu Ketulis bahwa rumahnya di bobol maling pada 20 Juni 2021 lalu.

 

“Saat itu rumah keadaan sepi karena ditinggal ke Gereja oleh pemiliknya, saat tiba dirumah korban mendapati rumahnya dalam keadan berantakan, pintu kamar dan pintu belakang sudah terbuka,” kata Silpa, Senin (05/07/2021).

 

Kemudian, lanjut Kasat, setelah mengecek barang-barang miliknya, dan Disgel kehilangan uang tunai senilai Rp.7.000.000, satu unit gadget jenis Ipad merek Mito, satu unit Handphone (HP) merk Samsung tipe J2 PRo, 1 unit HP merk ASUS, 26 pack rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp.15.250.000.

 

Setelah mendapat laporan tersebut, pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 Pukul 01.15 Wib. Team Tekab 308 Polres Lampung Barat Mendapatkan Informasi bahwa tersangka IR (18) berada di Pekon Kenali kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat.

 

Team Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit reskrim Polsek sekincau dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda EFLAN Langsung menangkap dan mengamankan pelaku lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 (dua) Tersangka lainnya yang berinisial RS (22) warga pekon Kenali Kecamatan Belalalu dan RP (19) warga way semangka pekon Bedudu kecamatan Belalalu Lampung Barat,  Setelah itu dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

 

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah obeng warna merah, 1(satu) buah handpone merek samsung type J2 PRO, 1(satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA RR warna merah hitam.

 

Ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reserse Umum, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

in Hukum

Share this post