Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Berhasil Ringkus Pelaku Curat di Panjang Bandar Lampung

07/07/2021 19:06:01 WIB 127

Polres Lampung Selatan -Jajaran Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bekerjasama dengan Jajaran Polsek Panjang, berhasil mengamankan NA (24) warga desa Bumi Restu Kecamatan Palas,  Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 02.00 wib di tempat Kostnya Pemandangan Kecamatan Panjang Bandar Lampung .

 

Petugas yang sebelumya mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang keberadaan tersangka ini,  langsung  melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang sudah menjadi terget operasi Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Lampung Selatan.

 

Pelaku yang mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama dan baru menghirup udara bebas karena mendapatkan Asimilasi dimasa pandemi covid-19 ini,  ditangkap karena sebelunya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Paeran bin Sadikin (56) warga desa Sukamulya Palas  Kaupaten Lampung Selatan, Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 10.30  wib di Area Pesawahan desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Lamsel.

 

Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan,  mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK SH MH, menjelaskan bawa penangkapan terhadap tersangka NA (24) warga  Bumi Restu Palas Lamsel, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 02.30 wib ditempat kosnya  desa Pemandangan Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

 

Residivis ini diamankan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban Paeran bin Sadikin (56) warga desa Sukamulya Kecamatan Palas yang kendaraanya dicuri oleh tersangka,  Minggu (4/7/2021) diarea Pesawahan desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Lamsel ” Tuturnya.

 

Modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yakni pada hari Minggu (4/7/2021) Yuri Fajar Kurniawan, yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru Putih dengan plat nomor BE 4796 OK,  keluar rumahnya dengan tujuan hendak menjemput Ibunya di Pasar Sukamulya Palas.

 

Saat didepan rumah  korban dipanggil  oleh Gofar kawanya dan disuruh mengantar tersangka NA (24) kerumah kawanya tanpa menyebutkan maksud tujuanya. Namun saat sampai diarea pesawahan desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo, saat korban turun untuk buang air kecil,  tersangka tanpa buag waktu melihat ada kesempatan langsung tancap gas membawa kabur kendaraan milik korban bersama HP Merk Xiomi A. 5 yang ada didasbor kendaraan  milik korban.

 

Atas kejadian tersebut korban dirugikan senilai Rp. 10 Juta, dan langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Sidomulyo dan langsung ditindak lanjuti ” Tutur Hengky Lagi.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,  tersangka yang akan dijerat dengan pasal 362 KUHP ini bersama barang buktinya berupa sepeda motor jenis h

 

Honda  Beat dengan Plat Nomor BE 4796 OK dan HP merek Xiomi. A5 diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut ” Pungkasnya.

in Hukum

Share this post