Polres Mesuji-Jajaran
Polres Mesuji melaksanakan Konferensi Pers di halaman Mapolres Mesuji, terkait
Pengungkapan dan Penangkapan Buronan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang
terjadi pada hari Sabtu Tanggal 29 September 2018 di Pemukiman Umbul Tunggal
Jaya Ragister 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Adapun Korban Berinisial AY atau AS (44) dan
tersangka Berinisial WS (40). Penangkapan berdasarkan LP/226-B/IX/2018
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E dalam Konferensi Persnya, Sabtu (27/11/21) menceritakan Kronologis kejadian yang merenggut nyawa AY atau AS tiga tahun lalu, Pada Tanggal 29 September 2018 di Pemukiman Umbul Tunggal Jaya, Register 45 sekira Pukul 08.30 Wib.
Terjadi Tindak Pidana Pembunuhan yang di lakukan oleh
Pelaku WS terhadap korban AY Atau AS, dengan menggunakan sebilah golok, yang
mengakibatkan Korban mengalami luka tusukan pada bagian bawah ketiak sebelah
kiri, bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat pada bagian tangan sebelah
kiri. Akibat luka yang di derita, Korban tak sadarkan diri dan Meninggal Dunia
saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Keributan terjadi karena sengketa
lahan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Meskipun Pelaku
tergolong licin, karena sering berpindah – pindah tempat, akan tetapi berkat
kerjasama dari seluruh Masyarakat dan kecanggihan alat di era moderen serta
kegigihan, akhirnya team Tekab 308 Polres Mesuji yang di Pimpin langsung oleh
Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, berhasil mengamankan Pelaku
di Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan Pada hari Jumat (26/11/21) Sekira Pukul 04.00 Wib.
Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman penjara seumur Hidup atau Penjara sementara selama – lamanya 20 Tahun.Pungkasnya.