Polres Lampung Tengah-Team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim
Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung kurang
dari 1 x 24 jam berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh
SJ (20) warga Warga Fajar Asri Kec Seputih agung Lampung Tengah, bersama
rekannya yang masih dibawah umur AA, RM dan MF. Newsbin pada Senin (29/11/2021)
pukul 15.00 Wib.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K, Kabag Ops AKP Dennis Arya
Putra, SH.,S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H serta Ketua
LPA Lampung Tengah Eko Juwono menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung
Tengah terkait kasus pembunuhan yang terjadi di jalan persawahan dusun 2 Kmp.
Dono Arum Kec.Seputih agung Kab Lampung Tengah .
Dennis
Arya Putra menjelaskan pada hari Minggu (28/11/2021) Jam 06.30 WIB telah ditemukan
mayat seorang perempuan a.n Margiyati (30) Warga Rt 29 Dusun 7 Kampung
Sulusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah oleh warga.
Setelah
melakukan penyelidikan ada dugaan korban dibunuh dan dilengkapi dengan
bukti-bukti serta informasi dari masyarakat, team gabungan pada hari senin pagi
sudah mengetahui keberadaan pelaku. Sekira jam 15,00 Wib Keempat Pelaku SJ, AA,
RM da MF berhasil ditangkap oleh Team gabungan berikut barang buktinya berupa
sepeda motor dan hp milik korban, dasi berikut tali yang digunakan untuk
menjerat korban
Selanjutnya
Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas menjelaskan “ bahwa motif pelaku menghabisi nyawa
korban karena dendam sering diolok – olok oleh korban tentang hal sensitif
mengenai keluarganya, karena antara korban dan pelaku sudah saling mengenal dan
sebelumnya hari sabtu (27/11/2021) korban diajak jalan – jalan dan sebelumnya
Pelaku SJ sudah merencanakan.
Kemudian
yang menjadi otak pembunuhan adalah Pelaku SJ yang mempengaruhi tiga pelaku
lainya AA, RM dan MF yang masih dibawah umur dan untuk pemeriksaannya kita
minta pendampingan dari LPA ( lembaga Perlidungan Anak ) Lampung Tengah EKO
Juwono serta dari Bapas.
‘’Pelaku
SJ ini Merupakan residivis ( Curanmor ) dan baru keluar dari Lembaga
Pemasyarakatan“ kata Qorinas.
Kata
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Juwono” kita akan melakukan pendampingan terhadap
anak, baik pelaku maupun korban, dan Ini yang menjadi pelaku pembunuhan adalah
tiga pelaku masih – anak – anak sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang
Sistim Peradilan anak.
Kabag
Ops AKP Dennis Arya Putra menghimbau agar masyarakat untuk selalu mengawasi
anak-anaknya, karena benteng terdepan dari anak-anak adalah orang tuanya serta
menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami akan selalu
hadir dan akan cepat melakukan pengejaran terhadap kejahatan / tindak pidana
lainnya dan ini murni tindak pidana pembunuhan
Atas
perbuatannya pelaku SJ AA, RM dan MF dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana
338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara
atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak –anak ’’demikian
pungkasnya