Tribratanews.lampung.polri.go.id
– Polres Lampung Tengah Polda Lampung Tak butuh waktu lama bagi Unit Reaksi
Cepat (URC) Anti Begal jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil
meringkus WY (21), WS (28) dan GR (29) pelaku Pencurian ayam Petelur. Sabtu
(30/4/22).
Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan para pelaku
ditangkap Berawal dari laporan Edi pengurus kandang Ayam Petelur milik saudara
Stefanus yang berada di Kp. Bumi Rahayu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung
Tengah.
Kejadian bermula saat korban hendak memanen ayamnya,
ternyata ayam-ayam tersebut sangat berkurang dari semula.
Korban memasukan bibit ayam ke dalam kandang sebanyak 26.600
(Dua puluh enam ribu enam ratus) ekor namun pada saat penjualan jumlah ayam
menjadi 26.100 ekor ‘’Merasa ada kejanggalan kemudian korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah ,’’katanya
Tidak butuh waktu lama, Team Tekab 308 langsung bergerak
cepat untuk menangkap terduga pelaku tersebut.
Akhinya pelaku WY berhasil diamankan saat sedang berpesta
miras dirumah nya , WY mengakui kepada petugas, memang dia yang mengambil ayam
tersebut dengan dibantu kedua rekan nya .
Dari hasil pengembangan WY, Team Tekab 308 berhasil
meringkus dua rekan nya yaitu WS dan GR, Ketiga pelaku tersebut, kata Kasat
merupakan warga Kp. Bumi Raharjo Kec. Bumi Ratu Lampung Tengah.
Pelaku WY,WS dan GR beserta barang bukti 1 (satu)Unit mobil
pickup merk Daihatsu ,dua ekor ayam sisa curian dan Hp merk Samsung dan Realme
dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya , para pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman tujuh tahun penjara.’’tutup
Qorinas