Pelaku Pencurian Ratusan Ekor Ayam Petelur Ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng

06/05/2022 07:55:14 WIB 37

Tribratanews.lampung.polri.go.id – Polres Lampung Tengah Polda Lampung Tak butuh waktu lama bagi Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus WY (21), WS (28) dan GR (29) pelaku Pencurian ayam Petelur. Sabtu (30/4/22).

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan para pelaku ditangkap Berawal dari laporan Edi pengurus kandang Ayam Petelur milik saudara Stefanus yang berada di Kp. Bumi Rahayu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.

Kejadian bermula saat korban hendak memanen ayamnya, ternyata ayam-ayam tersebut sangat berkurang dari semula.

Korban memasukan bibit ayam ke dalam kandang sebanyak 26.600 (Dua puluh enam ribu enam ratus) ekor namun pada saat penjualan jumlah ayam menjadi 26.100 ekor ‘’Merasa ada kejanggalan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah ,’’katanya

Tidak butuh waktu lama, Team Tekab 308 langsung bergerak cepat untuk menangkap terduga pelaku tersebut.

Akhinya pelaku WY berhasil diamankan saat sedang berpesta miras dirumah nya , WY mengakui kepada petugas, memang dia yang mengambil ayam tersebut dengan dibantu kedua rekan nya .

Dari hasil pengembangan WY, Team Tekab 308 berhasil meringkus dua rekan nya yaitu WS dan GR, Ketiga pelaku tersebut, kata Kasat merupakan warga Kp. Bumi Raharjo Kec. Bumi Ratu Lampung Tengah.

Pelaku WY,WS dan GR beserta barang bukti 1 (satu)Unit mobil pickup merk Daihatsu ,dua ekor ayam sisa curian dan Hp merk Samsung dan Realme dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya , para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman tujuh tahun penjara.’’tutup Qorinas 

Share this post