Pelaku Pengeroyokan di Pangkalan Pasir Berhasil Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

20/10/2023 08:12:00 WIB 644

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus salah satu pelaku pengeroyokan terhadap korban Fuad (47) saat kerja bongkar muat pasir di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Rabu (18/1/2023).

Pelaku inisial AS (36) warga Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tersebut, berhasil ditangkap oleh petugas saat berada di rumahnya dan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

“Satu pelaku berhasil kami amankan dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” kata PLT Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Jumat (20/10/23)

AKP Edi Qorinas menjelaskan, kejadian bermula saat korban Fuad warga Kampung Buyut Udik, berniat memuat pasir ke pangkalan yang berada di Kampung setempat.

“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa lalu (22/8/23) sekira pukul 17.00 WIB,” kata AKP Edy Qorinas.

Saat tiba di lokasi pangkalan pasir kata AKP Qorinas, korban bertemu dengan AS dan para pekerja bongkar muat lainnya.

“Namun, ketika dirinya hendak memuat pasir terjadi perselisihan dengan pelaku. Keduanya beradu mulut dan bersitegang," katanya.

Kemudian, pelaku yang tidak terima lalu mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan tidak hanya sampai disitu, pelaku langsung mengajak rekan-rekan pekerja lainnya untuk mengeroyok korban.

"Akibat pengeroyolan itu, korban babak belur dengan luka dibagian telinga sebelah kanan, bengkak dibagian mata dan harus mendapat perawatan medis," imbuhnya.

Edy mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan sejumlah saksi.

Akhirnya, pada Rabu (18/10/23) sekira pukul 17.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku berikut barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan saat melukai korban juga turut diamankan petugas.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

in Hukum

Share this post