Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Diringkus Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu.

20/08/2021 15:45:42 WIB 59

TribrataNewsPolri.lampung.go.idPolres Prengsewu-Ketiga pelaku yang terdiri dari dua warga kecamatan Sukoharjo berinisial RK (21) dan AP (24) serta seorang warga kecamatan negerikaton Kabupaten Pesawaran berinisial AI (28)

 

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan, para pelaku dilakukan penangkapan di tiga lokasi terpisah pada Rabu (18/8) antara pukul 16.00-23.00 WIB

 

“pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi yang diberikan warga masyarakat kepada Team Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh RK” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (20/8/21) siang

 

dijelaskan kasat, Berawal dari informasi masyarakat tersebut Polisi kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap RK dirumahnya.

 

“dalam proses penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku dan juga mengamankan BB berupa alat hisap sabu yang terdiri dari 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah plastik klip bekas pakai, 3 buah pipet, 1buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok dan 1 lembar plastik alumunium foil yang disimpan pelaku di dalam kamar mandi” jelasnya

 

Tak berselang lama team kembali melakukan penggerebekan terhadap AI yang berperan sebagi pengedar sekaligus penyuplai sabu kepada RK.

 

“dari tangan AP polisi berhasil mengamankan BB berupa 2 buah plastik klip berisi sabu yang disimpang didalam tas selempang miliknya” ungkap Kasat Narkoba

 

Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap AP yang berperan sebagai pemakai narkotika dirumahnya pada pukul 23.00 WIB. Dari dari tangan pelaku berhasil didapatkan BB berupa 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah korek api gas dan 1 buah tutup botol berlubang.

 

“AP merupakan pemakai Narkotika jenis sabu yang selama ini sering menggunakan sabu bersama RK” ungkapnya.

 

Dan setelah dilakukan tes urin Narkotika, hasilnya ketiga urin pelaku positif mengandung zat Metaphetamine atau sabu.

 

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pelaku digelandang ke mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

 

“dalam proses penyidikan A1 kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimasl 20 tahun penjara sedangkan RK dan AP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.

in Hukum

Share this post