TribrataNewsPolri.lampung.go.id- Polres Prengsewu-Ketiga
pelaku yang terdiri dari dua warga kecamatan Sukoharjo berinisial RK (21) dan
AP (24) serta seorang warga kecamatan negerikaton Kabupaten Pesawaran
berinisial AI (28)
Kasat narkoba Iptu
Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan, para pelaku dilakukan penangkapan di
tiga lokasi terpisah pada Rabu (18/8) antara pukul 16.00-23.00 WIB
“pengungkapan kasus
tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi yang diberikan warga
masyarakat kepada Team Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu terkait
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh RK” ujarnya mewakili Kapolres
Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (20/8/21) siang
dijelaskan kasat,
Berawal dari informasi masyarakat tersebut Polisi kemudian langsung
ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian
melakukan penggerebekan terhadap RK dirumahnya.
“dalam proses
penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku dan juga mengamankan
BB berupa alat hisap sabu yang terdiri dari 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai,
1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah plastik klip bekas pakai, 3 buah pipet,
1buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok dan 1 lembar plastik
alumunium foil yang disimpan pelaku di dalam kamar mandi” jelasnya
Tak berselang lama
team kembali melakukan penggerebekan terhadap AI yang berperan sebagi pengedar
sekaligus penyuplai sabu kepada RK.
“dari tangan AP
polisi berhasil mengamankan BB berupa 2 buah plastik klip berisi sabu yang
disimpang didalam tas selempang miliknya” ungkap Kasat Narkoba
Tak sampai disitu,
petugas kembali melakukan penangkapan terhadap AP yang berperan sebagai pemakai
narkotika dirumahnya pada pukul 23.00 WIB. Dari dari tangan pelaku berhasil
didapatkan BB berupa 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai yang didalamnya
terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip
bekas pakai, 1 buah korek api gas dan 1 buah tutup botol berlubang.
“AP merupakan
pemakai Narkotika jenis sabu yang selama ini sering menggunakan sabu bersama
RK” ungkapnya.
Dan setelah
dilakukan tes urin Narkotika, hasilnya ketiga urin pelaku positif mengandung
zat Metaphetamine atau sabu.
Untuk proses hukum
lebih lanjut ketiga pelaku digelandang ke mapolres Pringsewu guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“dalam proses penyidikan
A1 kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman maksimasl 20 tahun penjara sedangkan RK dan AP
dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”
pungkasnya.