Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

05/08/2024 16:20:00 WIB 1.256

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta, CNBC Indonesia - Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan salah satu perawatan gigi dan mulut yang dicover oleh BPJS Kesehatan. 

Adapun, scaling gigi merupakan perawatan gigi yang bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler.
Perawatan yang mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.

Biasanya, biaya yang harus dikeluarkan untuk scaling gigi tidak murah. Namun, masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan

Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun X.

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.

Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

Sumber NCBC INDONESIA

Share this post