Pemilik Kendaraan Sepeda Listrik di Lampung Wajib Tahu, Ini Aturan Penggunaannya

16/07/2024 15:40:00 WIB 1.472

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Polda Lampung dan jajaran mengingatkan sejumlah aturan terkait penggunaan sepeda listrik seiring maraknya para pengguna kendaraan ini mulai dari anak-anak hingga dewasa.

Ketentuan penggunaan sepeda listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kendaraan yang dimaksudkan meliputi sepeda listrik, otopet, skuter listrik, hingga sepeda roda satu.

"Kendaraan ini sebagai alternatif transportasi ramah lingkungan. Meski begitu, tidak dapat dipungkiri sepeda listrik banyak digunakan oleh anak-anak yang belum mengetahui sepenuhnya aturan lalu lintas, sehingga dapat menjadi risiko berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain," ujarnya, Senin (15/7/2024).

Sesuai dengan peraturan yang ada, Umi menjelaskan, penggunaan kendaraan sepeda listrik ini memiliki ketentuan batas kecepatan paling tinggi yakni 25KM/jam, dan batas usia pengemudi minimal 12 tahun.

"Meski konteksnya sepeda listrik, kendaraan ini wajib memiliki lampu utama dan alat pemantul cahaya atau reflektor," ucapnya.

Lebih dari itu, Umi menyampaikan, penggunaan kendaraan sepeda listrik ini juga wajib memakai helm dan tidak boleh berboncengan kecuali dilengkapi dengan tempat duduk.

"Perlu dipahamu, kendaraan ini hanya diperuntukkan penggunaannya di jalur sepeda, pemukiman, jalan bebas kendaraan (car free day) kawasan perkantoran, dan kawasan wisata. Bukan jalan raya," tegasnya.

Kata Umi, sosialisasi dan edukasi terkait dengan aturan ini wajib diketahui para pengguna sepeda listrik, terkhusus para orang tua yang memberikan akses kepada anaknya.

“Agar masyarakat tetap memperioritaskan keselamatan diri dan mengetahui batasan, serta kewajiban saat menggunakan sepeda listrik. Terutama bagi orang tua dan anak-anak," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Share this post