Penculik dan Perampas Mobil di Saburai Diringkus

18/10/2021 19:26:27 WIB 66

Polresta Bandar Lampung-- Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus sejumlah pelaku penculik dan perampasan mobil mahasiswa, Guritno, dari lapangan Saburai, Bandar Lampung.

 

Guritno bersama temannya, Faisal Adrianto, disekap dengan tangan diikat dan mata ditutup lakban, serta dibuang di daerah Bekri, Lampung Tengah.

 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, membenarkan penangkapan sejumlah pelaku.

 

Namun, dia belum bisa menjabarkan secara rinci.

 

"Iya sudah diamankan, untuk lengkapnya besok," kata Devi, Minggu, 17 Oktober 2021.

Sebelumnya diberitakan, Guritno Tri Widianto (19) dan Faisal Adrianto, warga Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, menjadi korban perampokan, pada Sabtu malam, 9 Oktober 2021.

 

Dari tindak kejahatan itu, korban Guritno kehilangan mobil Toyota Yaris BE 1062 XX karena dilarikan pelaku. Kedua korban juga ditodong menggunakan senjata api, disekap di dalam mobilnya dan dibuang di daerah Dusun IV Bekri, Serapit, Lampung Tengah, sebelum mobil korban dibawa kabur. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Bandar Lampung.

 

Kejadian itu berawal saat kedua korban sedang di Lapangan Saburai membawa mobil ramai-ramai bersama rekan-rekannya, Sabtu malam, 9 Oktober 2021.

 

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban didatangi empat orang menggunakan motor mengaku sebagai polisi. Korban dituduh terlibat dalam jual beli narkotika di Bandar Lampung. Untuk itu, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil dan ditodongkan benda mirip senjata api.

Lalu pelaku mengikat tangan dan mata korban menggunakan lakban. Setelah itu pelaku sempat menelepon orang tua korban menggunakan ponsel milik Guritno.

 

Dari perbincangan tersebut, pelaku mengaku sebagai polisi dan membawa anaknya (korban) karena terlibat peredaran narkoba. Untuk itu pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta.

Selanjutnya, kedua korban dibuang di daerah Dusun IV Bekri, Serapit. Sementara mobil korban dibawa kabur pelaku. Kedua korban ditemukan warga pada Minggu, 10 Oktober 2021 pagi sekira pukul 07.00 WIB.

in Hukum

Share this post