Pencurian Ringan di Gunung Labuhan, Polisi Amankan Diduga Pelaku Curi Kopi Mentah

16/05/2025 18:20:00 WIB 282

tribratanews.lampung.polri.go.id. Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian ringan di Kebun kopi di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Jum’at (16/05/2025).

Tersangka inisial AZ (36) berdomisili di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wib telah terjadi pencurian ringan di areal perkebunan kopi di Kampung Negeri Sungkai, Gunung Labuhan.

Berawal korban an. Alex Sander melihat adanya 2 (dua) orang tidak dikenal memasuki areal lahan perkebunan kopi dan diduga melakukan pencurian kopi mentah dengan cara memetik buah kopi mentah dikebun tersebut dan lalu memasukkan kedalam karung berwarna putih.

Selanjutnya korban bersama saksi mengamankan pelaku AZ  serta 2 (dua) buah karung warna putih yang didalamnya berisikan buah kopi mentah sekitar 20 (dua puluh) kg, lalu membawanya ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.

Masih dihari yang sama pada Minggu (11/05/2025) sekitar pukul 08.00 Wib, TSK berikut barang bukti lalu diserahkan oleh warga, selanjutnya TEKAB 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan mengamankan diduga TSK dan barang bukti di Mako Polsek Gunung Labuhan guna Penyidikan lebih Lanjut.

Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP Jounto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara,“ungkap Kapolsek.

in Hukum

Share this post