Tribratanews.lampung.polri.go.id-Satresnarkoba Polres Way Kanan
meringkus pengedar ekstasi di Kampung Bumi Sai Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way
Kanan.
Tersangka
SN alias Nyamin (31), warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, ditangkap
dengan barang bukti 18 butir ekstasi yang terbungkus plastik klip di dalam jok
motor.
Kasat
Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda, menjelaskan anggotanya
mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran ekstasi di Kampung Bumi
Sai Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas pun mendapati tersangka yang
sedang mengendarai motor.
"Petugas
menggeledah tersangka dan ditemukan plastik hitam berisi lima bungkus plastik
klip bening ukuran sedang, terdiri dari empat bungkus plastik klip bening
berisi 10 butir ekstasi berlogo granat dan sebungkus plastik klip bening berisi
delapan tablet ekstasi," kata Mirga, Senin, 21 Maret 2022.
Atas
kegiatan terlarang itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112
ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana
penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia