Pengedar Ekstasi di Way Kanan Diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan

21/03/2022 20:50:22 WIB 39

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus pengedar ekstasi di Kampung Bumi Sai Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

 

Tersangka SN alias Nyamin (31), warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, ditangkap dengan barang bukti 18 butir ekstasi yang terbungkus plastik klip di dalam jok motor.

 

Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda, menjelaskan anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran ekstasi di Kampung Bumi Sai Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas pun mendapati tersangka yang sedang mengendarai motor.

 

"Petugas menggeledah tersangka dan ditemukan plastik hitam berisi lima bungkus plastik klip bening ukuran sedang, terdiri dari empat bungkus plastik klip bening berisi 10 butir ekstasi berlogo granat dan sebungkus plastik klip bening berisi delapan tablet ekstasi," kata Mirga, Senin, 21 Maret 2022.

 

Atas kegiatan terlarang itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata dia

Share this post