Penghormatan Terakhir, Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Pemakaman Bripka Misran

24/09/2024 18:20:00 WIB 180

tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, memimpin langsung upacara pemakaman secara kedinasan, Bripka Misran Herdiansyah, Anggota Sie Propam Polresta Bandar Lampung, Selasa (24/9/2024).

Upacara pemakaman tersebut berlangsung khidmat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanjung Raya, Way Hui, Lampung Selatan.

Prosesi pemakaman yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, dimulai dengan penghormatan terakhir kepada almarhum Bripka Misran.

Dalam sambutannya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyampaikan duka mendalam atas kepergian salah satu anggota terbaiknya.

“Kami sangat kehilangan sosok anggota terbaik yang telah memberikan pengabdian luar biasa bagi negara. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi cobaan ini,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras.

Bripka Misran meninggal dunia, pada Senin, (23/9/2024), sekira pukul 20.00 wib, di Rumah Sakit Bumi Waras, Karena Sakit.

Almarhum dikenal sebagai sosok yang disiplin dan bertanggung jawab. Ia meninggalkan seorang istri dan dua anak yang masih bersekolah. Kepergiannya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, dan rekan-rekan sejawatnya.

Upacara pemakaman kedinasan ini merupakan bentuk penghormatan atas pengabdian Bripka Misran selama bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keranda jenazah almarhum diusung oleh anggota Polresta Bandar Lampung, diiringi tembakan salvo sebagai tanda penghormatan terakhir.

Pemakaman ini diakhiri dengan penyerahan bendera Merah Putih kepada keluarga almarhum oleh Kapolresta Bandar Lampung, sebagai simbol jasa pengabdian Bripka Misran kepada bangsa dan negara.

“Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan semoga pengabdiannya menjadi teladan bagi kita semua,” Kata Kombes Pol Abdul Waras.(*)

Share this post