TribrataNewsPolriLampung--Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal
adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI.
Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang
menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.
Ahli pidana Effendi
Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud
memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam
rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia.
Menurut Effendi, dalam
pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada
saat rapat resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak
imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Hal ini diatur
dalam pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Disisi lain, ahli pidana
Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung
tersebut dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan yang diatur dalam pasal 224
Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Pembuktian
materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena
maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak
perlu menggunakan bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah.
Diketahui, Polda Metro
Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan masyarakat adat
Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang
menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.
Alasannya, pernyataan
Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak
dapat dipidana.
Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia
(Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri
agar hati hati menangani kasus
anggota DPR, Arteria Dahlan yang
menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.
Edi Hasibuan meminta
Polri tetap konsisten dan tegas untuk
tetap tidak melanjutkan kasus anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya
yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
dalam rapat DPR.
"Harus dipahami
bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai
anggota Komisi III DPR dan kita tahu
sesuai Undang - undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 UU MD3.
Menurut pakar hukum Kepolisian
Universitas Bhayangkara Jakarta ini,
Setiap anggota DPR yang
menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau
tertulis dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Sesuai Undang - undang, menurut Doktor hukum
pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR
mutlak.
"Hak imunitas bukan sekedar norma yg ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut
pandangan kami sangat mutlak." Kata dosen hukum pidana ini. Menurutnya,
DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau
bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan
kepada pihak Kepolisian.