Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan

05/02/2022 19:11:54 WIB 71

TribrataNewsPolriLampung--Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana.

 

Ahli pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia.

 

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

"Hal ini diatur dalam pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

 

Disisi lain, ahli pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan yang diatur dalam pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

 

"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan masyarakat adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.

 

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

 

Direktur eksekutif  Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri  agar hati hati menangani  kasus anggota DPR,  Arteria Dahlan yang menurutnya  kini  memiliki nuansa politik yang sangat  tinggi.

 

Edi Hasibuan meminta Polri tetap konsisten  dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR.

 

"Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III  DPR dan kita tahu sesuai Undang - undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20  ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 UU MD3. Menurut  pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini,

 

Setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR  yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.  Sesuai Undang - undang, menurut Doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR  mutlak.

 

"Hak imunitas  bukan sekedar norma yg ada  dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak." Kata dosen hukum pidana ini. Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami  sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak Kepolisian.

in Hukum

Share this post