Penyelundupan 2.830 Ekor Burung Ilegal Digagalkan Petugas di Bakauheni

17/02/2024 21:10:00 WIB 1.340

https://tribratanews.lampung.polri.go.id LAMPUNG SELATAN - Tim gabungan Karantina Lampung, Polisi Militer Angkatan Darat, dan Flight Protecting Birds berhasil mencegah penyelundupan 2.830 ekor burung ilegal menuju Pulau Jawa.

Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, mengatakan penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat laporan dari warga.

"Penyelundupan berhasil digagalkan atas laporan warga kepada petugas karantina di Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni. Sekitar pukul 16.00 tim satuan langsung bersiap dan berjaga di kawasan sekitar pelabuhan." ujarnya.

Pada Kamis sore, tim akhirnya berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang dicurigai.

"Saat diperiksa, di kendaraan tersebut ditemukan ribuan ekor burung yang dikemas di dalam keranjang plastik dan kardus yang dilubangi." katanya.

Supir kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, dan ia mengakui bahwa satwa berasal dari Palembang dan hendak dibawa ke kota Serang dan Depok.

Jenis burung yang diamankan antara lain kepodang, jalak kebo, trucukan, prenjak, konin, pentet, cipoh, dan kipasan belang.

"Tindakan pelaku diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana 2 tahun dan denda 2 miliar rupiah," tambah Donni Muksydayan.

Setelah mencegah perdagangan satwa ilegal, pihak berwenang berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu dan Seksi Wilayah III di Lampung untuk mengamankan dan melepasliarkan satwa tersebut.

Share this post