Perkara Penggelapan Hp diselesaikan melalui Restoratif justice oleh Polres Lampung Barat

12/05/2023 20:25:00 WIB 2.065

Tribratanews.lampung.polsri.go.id 

Polda Lampung 

Lampung Barat --Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penggelapan melalui Restorative justice, di Ruang Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Jum'at (12/05/2023).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat diwakili Kanit I Sat Reskrim Polres Lampung Barat IPDA Dickson Efry Banne, S.Tr.K.

IPDA Dickson Efry Banne, S.Tr.K sebagi pimpinan gelar  menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah pasal 372 KUHPIDANA atau terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan

Tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Rabu 10 Mei 2023 di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat. .

Bahwa tindak pidana Penggelapan yang dialami pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 di di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat dimana pelaku mengambil 1 unit handphone Merk iPhone XR berwarna Hitam dengan nilai kerugian akibat penggelapan tersebut sekitar Rp. 4.200.000.- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)..

Dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 34 / V / 2023 / SPKT /  POLRES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG tanggal 10 Mei 2023.


Pelaku perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut adalah IC (17) dan FF (19), sedangkan korban Rafli William merupakan Warga Pekon Kenali Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat.

Setelah dilakukan gelar khusus Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice  terkait penyelesaian kasus antara pelaku dan korban.

Dickson mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.

in Hukum

Share this post