https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Kepolisian berhasil menangkap dua pria terduga pelaku TPPO di sebuah hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh.
"Kedua terduga pelaku berinisial RW (20) dan RY alias PT (28). Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh," jelas Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Hairajadi, S.H., Minggu (18/6/23).
Wadir mengungkapkan bahwa peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi MeChat, sedangkan RY menyediakan atau mengondisikan tempat.
"Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1,55 juta.
"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tutupnya.