Polda Lampung Bongkar Jaringan Judi Daring, Putaran Uang Capai Ratusan Miliar

28/06/2024 18:50:00 WIB 1.452

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Dalam kurun waktu sekitar 10 hari sejak 17 Juni 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana perjudian, baik konvensional maupun daring.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers pada Jumat (28/6), menyatakan bahwa tidak ada satu pun dari 15 kota dan kabupaten di Provinsi Lampung yang terbebas dari judi daring.

Perputaran uang dari aktivitas ini mencapai ratusan miliar rupiah, dengan satu situs judi daring menjanjikan "jackpot" sebesar sembilan miliar rupiah dalam sehari.

"Sampai hari ini sebanyak 259 situs dari patroli siber menunjukkan adanya perjudian sehingga kita minta takedown," jelasnya.

Selain menangkap tersangka dan men-takedown situs, polisi juga menemukan belasan rekening yang digunakan untuk mengirim uang, termasuk 13 rekening penerima dan aplikasi e-wallet seperti Dana dan GoPay.

Meskipun uang tunai yang disita baru sebesar Rp 1,8 juta, Irjen Helmy mengatakan tim masih melakukan pelacakan dengan perbankan dan PPATK.

"Dari aliran dana mudah-mudahan secara cepat bisa kita analisis," katanya.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa bandar judi daring memanfaatkan popularitas selebgram untuk mengendorse link atau situs judi online dengan menjanjikan gaji bervariasi tergantung jumlah followers atau viewers.

"Bonus tambahan juga diberikan jika pemain judi daring masuk melalui kode referral milik selebgram," tegasnya.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang diketahui.

"Polda Lampung akan terus berupaya keras untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Rincian barang bukti dan tersangka:

Perjudian Konvensional:
- Laporan polisi: 1
- Tersangka: 5 orang (laki-laki)
- Barang bukti uang yang disita: Rp 565.000,-

Perjudian Daring:
- Laporan polisi: 25
- Tersangka: 46 orang (30 laki-laki dan 16 perempuan)
- Situs perjudian yang terlibat: 22
- Rekening pengirim uang: 14 rekening dan 7 e-wallet
- Rekening penerima uang: 13 rekening bank, 5 e-wallet, 1 GoPay, dan 1 DANA
- Barang bukti uang yang disita: Rp 1.824.000,-

in Hukum

Share this post