Polda Lampung Imbau Bahaya Miras, Tekankan Peran Orang Tua dan Sekolah dalam Pengawasan Remaja

20/08/2024 09:00:00 WIB 1.394

tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDAR LAMPUNG – Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, menangkap IG (32), warga Seputih Banyak, Lampung Tengah, yang menjual minuman keras arak Bali, pada Sabtu (17/8/2024) malam di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ratu Dipuncak, Durian Payung, Bandar Lampung.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga, JM (50), setelah anaknya MF (16) ditemukan pingsan di belakang sekolah, diduga akibat mengonsumsi arak Bali yang dibeli dari IG.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menyita 9 derijen arak Bali, serta 140 botol ukuran 500 ml siap jual.

Menanggapi peristiwa ini, Polda Lampung mengeluarkan imbauan tegas terkait bahaya minuman keras (miras) bagi kesehatan dan keselamatan, terutama di kalangan remaja dan pelajar.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekolah dalam mengawasi generasi muda. Ia menyatakan bahwa peredaran miras, terutama yang ilegal, bisa berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental remaja.

"Remaja dan pelajar adalah generasi penerus bangsa. Kita harus melindungi mereka dari ancaman miras yang bisa merusak masa depan mereka," ujar Irjen Pol Helmy Santika.

Kapolda juga mengingatkan bahwa pengawasan dari orang tua adalah faktor utama dalam pencegahan. Orang tua harus proaktif memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka mengenai bahaya miras.

"Pengawasan yang ketat dari orang tua dan lingkungan sekolah menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan miras di kalangan remaja. Orang tua harus selalu waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka dan memastikan mereka tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah," tambahnya.

Irjen Pol Helmy Santika juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran miras ilegal. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menghentikan peredaran miras yang bisa membahayakan generasi muda.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal. Bersama, kita bisa menjaga keamanan dan keselamatan, terutama menjelang Pilkada serentak 2024," tutup Kapolda Lampung.

Dalam konteks menjaga keamanan menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Kapolda menegaskan pentingnya situasi yang kondusif.

"Menjelang Pilkada 2024, kita harus memastikan bahwa keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Salah satu caranya adalah dengan menekan peredaran miras yang dapat memicu konflik dan gangguan keamanan," jelasnya.

Polda Lampung berharap melalui imbauan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan pentingnya pengawasan serta kerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.

in Hukum

Share this post