Polda Lampung Imbau Warga Waspada Penipuan Berkedok Bisnis, Jangan Mudah Percaya Orang Baru Dikenal

03/03/2025 22:00:00 WIB 387
tribratanews.lampung.polri.go.id.  LAMPUNG - Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu orang yang baru dikenal, terutama dalam urusan bisnis.

Warga diminta lebih waspada, khususnya di bulan Ramadan ini, dengan tidak memberikan PIN ATM atau data pribadi kepada siapapun, termasuk orang yang baru dikenal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa kejahatan dengan modus penipuan kerap terjadi karena kelalaian korban dalam menjaga informasi pribadinya.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang melibatkan ajakan bisnis atau investasi. Jangan pernah memberikan PIN ATM atau menukarkan kartu ATM kepada siapapun," ujar Yuyun, Senin (3/3/2025).

Imbauan ini disampaikan menyusul tertangkapnya seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung.

Tersangka DK (38), warga Jambi, diringkus Polresta Bandar Lampung setelah menipu seorang pria lanjut usia berinisial AP (67) dengan modus kerja sama bisnis jual beli ponsel.

Dalam aksinya, DK bersama rekannya BHR (DPO) menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM miliknya, lalu menguras saldo korban sebesar Rp 7,5 juta.

Modus Penipuan Berkedok Bisnis

Peristiwa ini terjadi pada 2 Februari 2025 di Jalan Way Kanan, Enggal, Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa tersangka berpura-pura menawarkan kerja sama bisnis jual beli iPhone dan Samsung dengan sistem bagi hasil.

"Korban diajak untuk mengambil ATM miliknya di rumah, lalu dibawa ke ATM Drive Thru. Saat itulah tersangka menukar kartu ATM korban dan menguras saldonya," jelas Kombes Alfret.

Pelaku juga berhasil mengelabui korban dengan dalih mengecek saldo dan meminta PIN ATM.

Setelah memastikan saldo korban mencukupi, pelaku menutup transaksi dan segera menarik seluruh dana yang ada di rekening korban.

"Korban baru menyadari telah ditipu setelah saldo di ATM habis dan segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung," tambah Alfret.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 kartu ATM, 4 unit handphone, 10 lembar uang dolar palsu, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Tawaran Menggiurkan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan tawaran bisnis dari orang yang baru dikenal.

"Pelaku kejahatan semakin cerdik dalam mencari korban. Waspadalah terhadap segala bentuk ajakan bisnis yang terdengar terlalu menggiurkan," tegasnya.

Selain itu, Yuyun meminta masyarakat agar selalu melakukan transaksi secara mandiri dan tidak menyerahkan kartu ATM atau informasi keuangan kepada orang lain.

"Jika ada orang yang meminta PIN ATM dengan alasan apapun, segera curiga dan tolak permintaannya. Laporkan ke polisi jika merasa ada yang mencurigakan," imbuhnya.

Polda Lampung juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati di bulan Ramadan ini, karena meningkatnya modus penipuan dengan berbagai cara.

"Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkas Yuyun.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu rekan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Share this post