TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung -
Polda Lampung khususnya fungsi Ditreskrimum beserta seluruh jajaran Satreskrim
Polres se-Polda Lampung terus meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan,
dengan sasaran penegakkan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat
terutama pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian,
prostitusi, debt collector yang menggunakan jasa preman dan kejahatan lainnya
di wilayah hukum Polda Lampung dengan mengedepankan kegiatan penegakan hukum
yang didukung dengan kegiatan deteksi, preventif dan kegiatan pembinaan dalam
rangka menciptakan rasa aman serta memelihara situasi Kamtibmas agar tetap
kondusif khususnya pasca terjadinya peristiwa pengrusakan / pembakaran Mako
Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan pada tanggal 18 Mei 2021 yang lalu.
Dalam
siaran pers yang dihadiri Pejabat Utama Polda Lampung dan para pemilik
kendaraan, Kapolda mengatakan, keberhasilan ini harus ditingkatkan guna menekan
aksi kejahatan khususnya curanmor di wilayah Lampung.
Dalam
periode 18 Mei 2021 sampai dengan 27 Juni 2021 selama kurun waktu kurang lebih
1 (Satu) bulan, Polda Lampung dan jajaran Satreskrim Polres se-Polda Lampung
berhasil melakukan ungkap kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 241
(dua ratus empat puluh satu) kasus dan berhasil mengamankan 270 (dua ratus
tujuh puluh) orang tersangka, beberapa diantaranya dilakukan tindakan tegas
terukur berupa luka tembak sebanyak 55 orang tersangka dan meninggal dunia
sebanyak 4 (empat) orang, serta berhasil mengamankan barang bukti kendaraan
bermotor, total sebanyak 60 (enam puluh) unit kendaraan bermotor yaitu Sepeda
Motor sebanyak 51 (lima puluh satu) unit dan Mobil sebanyak 9 (sembilan) unit.
Kapolda
Lampung Irjenpol hendro "menyampaikan permohonan maaf kepada korban, yang
saat ini barang buktinya belum kami temukan, Polda Lampung akan terus berusaha
mengungkap kasus curanmor yg terjadi di wilayah hukum Polda Lampung, karena
penegakan hukum C3 (Curas, Curat dan Curanmor) hasil akhirnya Ranmor tersebut
kembali kepada si pemilik dan pelaku di proses di pengadilan".(28/6/2021)
Polda
Lampung juga mengamankan bengkel pembuat senjata api rakitan berikut barang
bukti 2 pucuk senjata api rakitan dan pada Bulan April Polda Lampung telah
berhasil, mengamankan 183 pucuk senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Mesuji, barang bukti
tersebut telah kami musnahkan, terang Mantan Asrena Kapolri tersebut.
Hendro
menegaskan Penindakan terhadap pelaku kejahatan, curas, curat dan curanmor akan
terus dilakukan sepanjang waktu oleh Polda Lampung dan Jajaran, ini menjadi
Prioritas termasuk Premanisme yang mana kita telah mengamankan 140 orang
premanisme di wilayah hukum Polda Lampung.
Penekanan
terhadap kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor) dan Premanisme menjadi Prioritas
Polda Lampung, di karnakan korban dari pelaku tersebut adalah masyarakat kecil
kami sangat ber empati terhadap korban yang rata rata masyarakat kecil ujar
Hendro. (28/6/2021)
Pada
kesempatan ini kami juga berterima kasih kepada masyarakat Lampung selama ini
telah membantu Polri dalam mengungkap kasus kasus C3 (Curas, Curat, Curanmor)
dan Premanisme, semoga harapan masyarakat Lampung menjadi daerah yang kondusif
dapat kita wujud kan terang Hendro.
"Bagi
masyarakat yang ingin mengambil kendaraan, dipersilahkan datang ke Mapolda
Sulut dengan membawa bukti-bukti kepemilikan (STNK, BPKB) dan identitas resmi,”
pungkasnya.
Tak
lupa, Kapolda juga mengucapkan selamat kepada para pemilik kendaraan bermotor
yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. (dn/penmas)