https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus penipuan aplikasi Jombingo ke tahap penyidikan. Rencananya, penyidik akan melakukan penetapan tersangka pada pekan depan.
"Kasus (penipuan aplikasi Jombingo) sudah naik penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Senin (21/8/2023).
"Kita akan tunggu dalam satu Minggu ke depan, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukkan kepastian hukum khususnya pada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana terjadi," sambungnya.
Kendati begitu, Ade Safri belum menjelaskan secara rinci terkait sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan aplikasi Jombingo tersebut.
"Beberapa sudah kita lakukan klarifikasi. Nanti kita akan update pada saat nanti gelar perkara penapan tersangka. Akan di-update siapa-siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang diduga merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
"Ada enam orang yang sudah diklarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023).
Kendati begitu, Ade belum menjelaskan secara detail siapa yang tengah diperiksa tersebut. Dia memastikan pihaknya akan segera mengupdate perkembagan terkait kasus tersebut.
"Nanti kita update kembali," ucapnya.