Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional

26/07/2023 08:08:00 WIB 85

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap kasus penipuan online modus kerja paruh waktu jaringan internasional. Dari pengungkapan itu, penyidik menangkap DPS (26), DPP (27), dan WW (35).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa berawal dari laporan korban berinisial AM kasus bisa terungkap. Berdasarkan pengakuan AM, ia masuk ke akun Instagram milik tersangka.

"Kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup WhatsApp bernama 'tokped' di mana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan," ungkap Kabid Humas kepada wartawan, Selasa (25/7/23).

Korban kemudian diminta mentransfer ke beberapa rekening yang diperintah pelaku. Kemudian, pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban dengan komisi Rp400.000.

"Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan. Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp878.000.000," jelasnya.

Dijelaskan Kabid Humas, pelaku DPP berperan sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. Tersangka pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja.

in Hukum

Share this post