Polda Metro Jaya Koordinasi dengan PPATK Terkait Dugaan Pencucian Uang Kasus Si Kembar

06/07/2023 09:02:00 WIB 911

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk penerapan pasal bisa berkembang menyesuaikan dengan pendalaman hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., di Jakarta.

“Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK. Konstruksi pasalnya, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tipu-tipu gelap nanti kita juncto-kan Pasal 64 KUHP karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi ini karena perbuatan berlanjut,” jelas ungkap Dirreskrimum dilansir dari laman pmjnews, Selasa (4/7/23).

Sebelumnya, Tim Khusus yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten

in Hukum

Share this post