https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menanggapi gugatan Siskaeee ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku menghormati langkah hukum yang ditempuh wanita dengan nama asli Fransiska Candra Novitasariini tersebut.
Ade Safri melanjutkan, permohonan praperadilan itu adalah hak Siskaeee sebagai tersangka. Ade kemudian menyatakan pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024)
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri kembali menegaskan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang ada.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.
"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
"Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ucapnya.
Sumber PMJ NEWS