Polda Sultra Kembali Menangkap Seorang Wanita Diduga Pelaku TPPO

12/07/2023 11:26:00 WIB 980

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Tribratanews.polri.go.id – Kendari. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui Tim Satuan Tugas atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menangkap seorang wanita berinisial TM (26) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, mengatakan bahwa TM ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (11/7/23) sore.

Ia mengungkapkan bahwa TM diduga kuat melakukan perdagangan orang terhadap wanita berinisial YS (29) kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi media sosial.

“TM melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang wanita berinisial YS (29) melalui aplikasi media sosial,” ujarnya dikutip dari Antaranews, Selasa (11/07/23).

Kompol Syahrir Hanafi, menyampaikan bahwa dalam penangkapan TM, Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Sultra turut menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1 juta dan dua buah alat kontrasepsi, serta dua unit handphone.

Ia menambahkan bahwa dari hasil perdagangan orang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp50 ribu untuk sekali kencan. Selain itu pelaku juga biasanya menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang di Kota Kendari.

“Selain sebagai penjual, pelaku juga menawarkan dirinya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan korban, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

in Hukum

Share this post