Polisi Amankan Pria yang Matikan Traffic Light untuk Atur Lalu Lintas di Bandar Lampung

18/07/2024 18:00:00 WIB 1.442

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, mengamankan seorang pria berinisial SN (24), warga Koala, Panjang, Bandar Lampung, karena mematikan mesin lampu lalu lintas di persimpangan Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (18/7/2024) malam.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menyatakan bahwa SN diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat dan petugas Dinas Perhubungan mengenai seseorang yang mematikan saklar pada kotak Traffic Light, sehingga menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut.

"SN kami amankan di lokasi tidak jauh dari Traffic Light Urip Sumoharjo," kata Kompol M. Rohmawan, Kamis (18/7/2024).

Rohmawan mengungkapkan bahwa SN melakukan tindakan tersebut untuk mendapatkan uang dari hasil mengatur lalu lintas yang kacau karena lampu lalu lintas mati. "Ketika lampunya mati, otomatis lalu lintas di persimpangan itu menjadi kacau. Saat itulah SN turun ke jalan untuk mengatur lalu lintas," jelasnya.

Polisi menemukan uang tunai sebesar 25 ribu rupiah di tangan SN, yang diduga berasal dari pengendara yang memberikan uang sebagai imbalan karena SN membantu mengatur lalu lintas saat lampu lalu lintas padam.

"Uang 25 ribu itu diperoleh dari pengendara yang memberinya saat dia mengatur lalu lintas ketika lampu lalu lintas padam," ungkap Rohmawan.

SN langsung dibawa ke Mapolsek Sukarame untuk diinterogasi dan dibina. "SN ini kami duga mengalami disabilitas mental," kata Rohmawan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. "Kami meminta masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi-aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum. "Polda Lampung akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang mengancam ketertiban dan keselamatan publik," tambah Kombes Umi Fadillah Astutik.

in Hukum

Share this post