Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perairan Sunda Kelapa

08/08/2024 16:40:00 WIB 1.260

tribratanews.lampung.polri.go.id. Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

"Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah," ujar Komandan Kapal Pelatuk-3013 Ditpolair Baharkam Polri, Iptu Andre Christianto Paeh dikutip Rabu (7/8).

Menurut Andre, pengungkapan ini berawal saat mereka mendapat informasi mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen karantina menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.

"Pelaku ini menggunakan Kapal KM Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau," ucapnya.

Tim patroli kemudian memeriksa Kapal KM Bahari 5 yang baru tiba di perairan tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas mendapati tiga ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi.

"Lalu ada 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk. Semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen karantina," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan hewan dilindungi ini, lanjut Andre, pihaknya mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa.

"Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post