Polres Mesuji -Polres Mesuji Menggagalkan penyelundupan
sabu-sabu seberat 4,150 kilogram (kg) asal Riau. Barang haram tersebut berasal
dari Malaysia.
Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan yang
terdiri dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Tekab 308 dan Polsek
Tanjung raya.
Kapolres Mesuji AKBP Alim Hadi mengatakan kronologi
penangkapan yang dilakukan pada Kamis (28/10/2021) malam.
"Pelaku ditangkap di jalan lintas Wiralaga, Desa
Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis malam sekira pukul 19.00
WIB," ujar Alim dalam konferensi pers di Mapolres Mesuji, Minggu
(31/10/2021).
Kedua tersangka membawa sabu seberat 4,1 kg
menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam bernopol BG 97.44 MJ.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, kami
melakukan penghadangan. Berdasarkan penggeledahan ditemukan barang bukti kurang
lebih 4.150 gram," paparnya.
"Kalau kita lihat kemasannya di sini, teh Cina
ini dimungkinkan berasal dari Malaysia," sambung Alim.
Dari pengadangan itu, petugas mengamankan dua
tersangka berinisial H (33) berjenis kelamin laki-laki dan F (28) jenis kelamin
perempuan. Keduanya merupakan warga Riau.
"Kedua tersangka ini hendak mengarah ke wilayah
perairan (Mesuji)," ujar Alim.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Mesuji
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2)
juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)
lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," beber Alim