Polres Pesawaran-Peswaran- Melalui Satuan Narkoba mengungkap
kasus narkoba, berdasarkan
:LP/A/764/XI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 02
November 2021, Selasa tanggal 02 November 2021, sekira pukul 13.00 Wib. Tempat
Kejadian Perkara : Desa Cipadang Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran
Provinsi Lampung
Pasal yang dilanggar : Pasal 114 ayat (1) atau pasal
112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi dari
masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu
selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran
melakukan penyamaran dengan cara membeli
dari tersangka saat akan bertransaksi dilakukan penangkapan di TKP
kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu
dari keterangan tersangka sabu tersebut dibeli dari Sdr.
R (DPO)
kemudian dilakukan pengembangan yang bersangkutan saat ini tidak berada
ditempat selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang disita berupa : - 1 (satu) bungkus
plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika sabu - Uang tunai senilai
Rp.200.000, - (dua ratus ribu rupiah) - 1 (satu) unit motor beat warna
pink.Berat Brutto : 0, 13 gram.