Polisi Periksa Terlapor Oknum Pejabat Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jaksel

03/11/2023 07:57:00 WIB 1.841

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Polisi menindaklanjuti adanya laporan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial S (14) di Jakarta Selatan diduga oleh seorang pejabat.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan pihaknya sudah memeriksa terlapor berinisial S (55).

“Tindakan yang sudah dilakukan, antara lain pemeriksaan terhadap terlapor. Mengirimkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) kepada pelapor,” ujar Yossi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023)

Lebih lanjut, Yossi menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah memeriksa pelapor dan juga terhadap lima orang saksi dalam kasus tersebut. Polisi juga saat ini sudah merujuk korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk visum.

“Pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan lima saksi lainnya. Merujuk korban ke RSCM untuk visum, merujuk korban ke UPT P3A Jakarta Selatan untuk pemeriksaan psikologi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, siswi SMP berinisial S (14) diduga menjadi korban pencabulan di kawasan Jakarta Selatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S (55), yang mana merupakan adik kandung dari kakek korban.

“Kita mau bersurat kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan saya dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana Pasal 82 juncto Pasal 73,” ujar Paman korban, Achmad Rulyansyah, Jumat (27/10/2023).

Sedianya laporan tersebut sudah diterima dengan nomor laporan polisi yang teregister LP/B/822/III/SPKT/Polres Metro JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Maret 2023.

“Pencabulan ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini,” kata Ruly.

Ruly menyampaikan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kapolda Metro Jaya untuk meminta perlindungan hukum dan tindak lanjut atas laporan tersebut.

“Karena melihat juga kita sudah mendapatkan surat dukungan resmi dari Komnas Anak dan sudah juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ucapnya.

Peristiwa tersebut menurut penjelasan Ruly sebagai wali korban, terjadi ketika korban hendak menjalani ujian di sekolahnya dan ditawari menginap seminggu di rumah kakeknya yang dekat dari sekolah.

“Artinya di sini kami ingin bersurat meminta kejelasan terhadap tindak lanjut proses laporan yang sudah kami laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Artinya sampai dengan saat ini, sudah 8 bulan lamanya, proses tersebut masih dalam proses penyelidikan, belum juga dilakukan gelar perkara. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk itu kami bersurat dan memohon kepada Kapolres,” tandasnya. .

Sumber :

PMJ NEWS 

Share this post