Way
Kanan - Polsek Banjit Polres Way Kanan meringkus pelaku pencurian dengan
pemberatan di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Kamis
(31/03/2022).
Tersangka
inisial EO (26) warga Kampung Baru, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres
Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra,
menyampaikan kronologis pencurian ponsel pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul
18.00 WIB.
Lokasinya
di rumah korban yang bernama Eko di Kampung Donomulyo, Banjit.
Saat
itu, korban mencharger ponsel merk VIVO tipe Y21 warna biru di lemari dapur
rumah.
Kemudian
korban pergi ke teras rumah dan mengobrol bersama istrinya.
Eko
baru menyadari ada pencurian ketika ke dapur untuk mengambil hp miliknya namun
sudah tidak ada lagi.
Atas
kejadian tersebut, ia melapor ke Polsek Banjir dan mengalami kerugian sebesar
Rp 2,7 juta.
Kronologi
penangkapan tersangka terjadi pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB
mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di
kediamannya.
Petugas
yang menerima informasi melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi rumah
pelaku dan petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,
Selanjutnya
petugas membawa tersangka dan barang bukti satu unit Hp merk vivo type y21
warna biru ,kotak HP vivo y21 dan sepeda
motor pelaku ke mapolsek Banjit untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan
dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" imbuh
Kasatreskrim