Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di Banjit Way Kanan

01/04/2022 16:14:10 WIB 56

Way Kanan - Polsek Banjit Polres Way Kanan meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Kamis (31/03/2022).

 

Tersangka inisial EO (26) warga Kampung Baru, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis pencurian ponsel pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Lokasinya di rumah korban yang bernama Eko di Kampung Donomulyo, Banjit.

 

Saat itu, korban mencharger ponsel merk VIVO tipe Y21 warna biru di lemari dapur rumah.

Kemudian korban pergi ke teras rumah dan mengobrol bersama istrinya.

 

Eko baru menyadari ada pencurian ketika ke dapur untuk mengambil hp miliknya namun sudah tidak ada lagi.

 

Atas kejadian tersebut, ia melapor ke Polsek Banjir dan mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.

 

Kronologi penangkapan tersangka terjadi pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di kediamannya.

 

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi rumah pelaku dan petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,

 

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti satu unit Hp merk vivo type y21 warna biru ,kotak HP vivo y21  dan sepeda motor pelaku ke mapolsek Banjit untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara" imbuh Kasatreskrim

in Hukum

Share this post