tribratanews.lampung.polri.go.id Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Sabtu (05/10/2024).
Tersangka berinisial RS (37) berdomisili di Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 pukul 21.00 Wib, Polsek Negeri Besar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di Kampung Tegal Mukti, Negeri Besar.
Menindak lanjuti informasi itu, Kapolsek Negeri Besar beserta anggota berkoordinasi dengan Satresnarkoba guna melakukan penyelidikan awal terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut Polsek Negeri Besar berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak Pidana narkotika.
Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah RS diketemukan barang/benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam lemari kamar RS.
Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah tablet bewarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, bong (alat hisap sabu), 21 (dua puluh satu) plastik klip warna putih bening ukuran kecil, jarum, kaca pirek, pipet, tiga plastik klip warna putih bening ukuran besar dan dompet kecil warna putih dibawa ke Polsek Negeri Besar dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatresnarkoba.