Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tewas Dilakban di Cikarang Satu Tempat Kerja

14/12/2023 11:10:00 WIB 1.265

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      PMJ NEWS - Polisi mengungkapkan tersangka AMW (35) yang membunuh wanita berinisial JS (25) di Cikarang merupakan rekan pekerjaan di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi.

“Sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta namun berbeda bidang pekerjaan,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Samian menuturkan, pelaku dan korban sudah saling mengenal di tempat kerja yang sama selama kurang lebih 6 bulan yang lalu.

“Pelaku bekerja sebagai sekuriti, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang ada di rumah sakit tersebut,” katanya.

Korban dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan racun tikus yang dibelinya dan kemudian menaruhnya ke makanan dan minuman yang dibelikan untuk korban.

Setelah korban meninggal dunia akibat racun tikus yang bereaksi 15 menit kemudian, pelaku mengikat korban dan melakbannya serta menutup korban dengan kertas.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Lasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Sumber PMJ NEWS 

Share this post