https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Ratu, menggelandang seorang warga Kecamatan Sukadana.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Kamis (23/11), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RT (37). warga Kecamatan Sukadana.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, peristiwa kejahatan diduga terjadi pada tanggal 11 November 2023, dirumah RS (36) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Pelaku diduga mengawali aksinya dengan cara merusak kunci, kemudian masuk rumah korban, dan mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, Dompet berisi dokumen dan uang tunai ratusan ribu rupiah, serta Telepon Genggam.
Korban pencurian yang mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah, selanjutnya segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Labuhan Ratu Lampung Timur.
Selanjutnya petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, sehingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk salah seorang tersangka, dan menyita Telepon Genggam sebagai barang bukti.
"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara" ungkapnya "