https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bali. Tim gabungan Jatanras Polresta Denpasar dan Polda Jawa Timur menangkap pelaku pemerkosaan warga negara asing (WNA) Brazil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/8/23) pukul 21.30 WITA.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap WD. Tersangka merupakan pengemudi ojek online
"Proses pengejaran dilakukan oleh tim yang langsung dibentuk Kapolresta Denpasar bekerja sama dengan Polres Pasuruan bahwa pelaku berinisial WD itu berada di daerah hukum Polda Jawa Timur. Tadi malam sekitar pukul 21.30 Wita, tim menangkap pelaku pemerkosaan warga negara Brazil," jelasnya dikutip dari Antara, Rabu (9/8/23).
Dijelaskannya, pelaku melarikan diri menuju Jawa Timur melalui jalur darat menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur dan selanjutnya menuju Pasuruan. Ia melarikan diri menggunakan travel.
"Tujuannya ke rumah pamannya di Pasuruan. Sesampainya di lokasi, tim langsung bergerak menangkap pelaku," ujarnya