https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan bahwa pembelian pesawat bekas Boeing 737-800 NG P-7301 bukan untuk ajang bermewah-mewahan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan, pembelian itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan diasistensi oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Pesawat itu memang diadakan oleh Polri berdasarkan kerja sama dengan stakeholder terkait, misalnya kami juga dengan BPK dalam rangka proses pengadaan, jangan sampai ada kesalahan dari awal, konsultannya dari BPK," ujarnya, seperti yang dilansir Tempo, Sabtu (15/7/23).
Ia mengklaim pembelian pesawat bekas itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"Perlu juga dipahami bahwa pengadaan tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat banyak dalam rangka polisi melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan, ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas kepolisian lain," jelasnya.
Ia mengungkapkan pengadaan pesawat bekas ini juga imbas dari peraturan penerbangan sipil yang berbeda dengan aturan kepolisian ataupun militer. Dia mencontohkan apabila personel ditugaskan ke daerah konflik, bencana ataupun yang lainnya, tidak boleh menggunakan senjata api dan kelengkapannya.
"Untuk kendaraan, peralatan dan lainnya itu harus melalui sarana angkut lainnya, sehingga dua kali kerja. Intensitasnya juga tidak bisa kami tentukan, kadang sering, kadang tidak," ujarnya.
Sementara itu, penerbangan umum harus mengikuti penerbangan sesuai jadwal, sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan pada sisi biaya yang cukup besar dalam mengangkut pasukan dengan pesawat komersial.
Oleh karena itu, kata dia, hasil keputusan, evaluasi dan koordinasi dengan BPK ataupun stakeholder lainnya membuat Polri memutuskan untuk membeli pesawat sendiri.
Ia mengatakan pesawat tersebut nantinya dapat mengangkut pasukan hingga perlengkapan dengan aturan yang lebih lunak, sehingga apabila pindah ke tempat lainnya juga bisa dilaksanakan secepatnya tanpa harus mengikuti jadwal pesawat sipil.
Polri membeli pesawat jet Boeing bekas dari Irlandia. Pesawat tersebut adalah Boeing 737 800NG dengan nomor registrasi P-7301 pabrikan 2019.