https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sebagian besar tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal merupakan mantan pendonor. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di back up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” jelas Dirreskrimum dilansir dari laman pmjnews, Kamis (20/7/23).
Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja, di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.
“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” ungkap Dirreskrimum.