Polres Lampung Selatan Meringkus 3 Tersangka Pencurian

05/08/2022 11:08:00 WIB 554

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Selatan  Polda Lampung :

Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Polsek Merbau Mataram berhasil meringkus pelaku pencurian di rumah masing-masing. Komplotan   berjumlah tiga terangka yakni MAH (39) warga Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan. Sabtu (30/7/2022) pukul 03.00 WIB

Pada KUR (18) warga Dusun Giriharjo1 Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan. dan NOR (44), warga Giriharjo II Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Pada penangkapan tersebut Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan dari ketiga tersangka .

Kemudian, Dari MAH (39) polisi menyita tas selempang warna coklat,  ATM Britama ATM BCA,  KTP, dan dua HP  Samsung J2 Prem warna silver,. Dari rumah pelaku NOR (44) yakni satu sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru  hitam, satu sepeda motor Honda Honda GL Pro BE B 6200 SHX, satu unit HP merk Hammer warna silver, dan 14 plat sepeda motor, dan delapan pasang spion sepeda motor.

Ketiga tersangka ditangkap setelah menerima laporan pencurian Senin (25/7/2022) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah Aprianto (35) warga Sukorejo, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram. 

Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, terjadi pencurian dengan cara masuk melalui pintu jendela belakang rumah menggunakan obeng. Kemudian pelaku masuk ke  rumah dan mencuri satu sepeda motor Honda GL Pro, B 6200 SHX hitam, HP merk Oppo F1s silver gold, dengan total kerugian Rp12 juta.

"Berdasarkan laporan tersebut,  kami bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, melakukan penyelidikan ke berbagai tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian para pelaku.    Setelah mengetahui keberadaan para pelaku,  pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, kami menangkap  para pelaku bersama barang bukti," kata Iptu Benny Ariawan, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

Kapolsek menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUH Pidana. "Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek. (***)

in Hukum

Share this post