TribrataNewsPolriLampung-Polres Lampung Selatan -Memusnahkan barang bukti
narkotika jenis sabu, ganja, extacy, dan pil erimin-5 hasil ungkap kasus
petugas Satnarkoba Polres Lamsel di Area pemeriksaan Seaport Interdiction
Pelabuhan Bakauheni.
Barang bukti narkoba yang
dimusnahkan yakni sabu seberat 101 Kilogram, ganja 52,4 kilogram, extacy 400
butir, dan pil erimin sebanyak 150 butir.
Kapolres Lampung Selatan
AKBP Edwin SH.,S,ik.,M.Si mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut
adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satnarkoba Polres Lampung Selatan
selama kurun waktu 2 bulan terakhir.
“Hadir dalam kegiatan ini
BNNK Lamsel, Kejari Lamsel, serta para pejabat Forkopimda Lamsel ikut melakukan
pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Lampung Selatan usai Apel
gelar pasukan menyambut natal dan tahun baru,” ungkap Kapolres Lampung Selatan
AKBP Edwin, Selasa (21/12/2021).
Kapolres melanjutkan,
barang bukti tersebut jika dinominalkan mencapai Rp.200 miliyar lebih.
Kapolres memastikan dengan
dimusnahkannya narkoba berarti pihaknya kami telah menyelamatkan 2 juta orang
untuk mencegah peredaran barang haram tersebut ke masyarakat.
“Untuk sabu sendiri ada 3
kasus, extacy 1 kasus, dan ganja ada 3 kasus juga. Menjelang Natal dan Tahun
Baru ini kami perketat tidak hanya penambahan di pintu masuk pelabuhan saja,
tetapi kami perketat juga di tiap-tiap Pos Pam. Tiap Pos Pam kami tambah
personil, jadi anggota kan sudah terbiasa bagaimana melakukan deteksi manusia
melalui kebiasaan yang bersangkutan pasti anggota tau mana yang harus dilakukan
pemeriksaan. Selain dari situ juga deteksi dari atas juga kami turunkan
beberapa perbantuan,” tandas Kapolres.
AKBP Edwin berharap
dengan pemusnahan barang bukti narkoba bisa menyelamatkan atau mencegah
peredaran narkoba yang begitu besar khususnya di wilayah hukum Polres Lampung
Selatan Ujar nya .