Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Senilai 200 Milyar Lebih

21/12/2021 14:53:25 WIB 103

TribrataNewsPolriLampung-Polres Lampung Selatan -Memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, extacy, dan pil erimin-5 hasil ungkap kasus petugas Satnarkoba Polres Lamsel di Area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

 

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 101 Kilogram, ganja 52,4 kilogram, extacy 400 butir, dan pil erimin sebanyak 150 butir.

 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S,ik.,M.Si mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satnarkoba Polres Lampung Selatan selama kurun waktu 2 bulan terakhir.

 

“Hadir dalam kegiatan ini BNNK Lamsel, Kejari Lamsel, serta para pejabat Forkopimda Lamsel ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Lampung Selatan usai Apel gelar pasukan menyambut natal dan tahun baru,” ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Selasa (21/12/2021).

 

Kapolres melanjutkan, barang bukti tersebut jika dinominalkan mencapai Rp.200 miliyar lebih. Kapolres  memastikan dengan dimusnahkannya narkoba berarti pihaknya kami telah menyelamatkan 2 juta orang untuk mencegah peredaran barang haram tersebut ke masyarakat.

 

“Untuk sabu sendiri ada 3 kasus, extacy 1 kasus, dan ganja ada 3 kasus juga. Menjelang Natal dan Tahun Baru ini kami perketat tidak hanya penambahan di pintu masuk pelabuhan saja, tetapi kami perketat juga di tiap-tiap Pos Pam. Tiap Pos Pam kami tambah personil, jadi anggota kan sudah terbiasa bagaimana melakukan deteksi manusia melalui kebiasaan yang bersangkutan pasti anggota tau mana yang harus dilakukan pemeriksaan. Selain dari situ juga deteksi dari atas juga kami turunkan beberapa perbantuan,” tandas Kapolres.

 

AKBP Edwin berharap dengan pemusnahan barang bukti narkoba bisa menyelamatkan atau mencegah peredaran narkoba yang begitu besar khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan Ujar nya .

Share this post