TribrataNewsLampung.Polri.go.id.-Polres Prinsewu-Dua Pria warga pugung
terduga Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seorang kurir dan
bandar sabu asal pugung Kabupaten Tanggamus akhirnya di ringkus jajaran Satuan
Reserse Narkoba Polres Pringsewu.
Kedua
tersangka berinisial SN als Piyan (39)dan FD als Pengki (31) warga Pekon
Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus, berprofesi pengangguran, Diamankan
di dua lokasi berpisah,” Jum’at (26/11/21).
Kasat
Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP
Rio Cahyowidi menuturkan kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi
terpisah pada Jumat (26/11/21).
Tersangka
SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar
Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 Wib.
Pada
saat di sergap Polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus
plastik klip didalam mulutnya.
Sedangkan
FD als Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung
pada pukul 15.00 Wib pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.
“Kedua
tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada
Jumat Siang kemarin” ujarnya,” Senin (29/11/21) siang.
Dari
kedua tersangka yang berhasil di amankan tersebut, kata kasat narkoba
melanjutkan, seorang tersangka berinisial SN diduga kuat berperan sebagai kurir
sedangkan tersangka FD berperan sebagai Bandar.
Dalam
proses pemeriksaan, Tersangka SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir
berjualan sabu dan Sabu dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang sudah
diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.
Selanjutnya
sabu tersebut di edarkan diwilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.
“Dari
berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan RP 300 ribu
perharinya” terang Khairul
Dijelaskan
kasat, selain kedua tersangka polisi turut mengamankan sejumlah Barang bukti
(BB) antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip
kosong alat hisap sabu dan yang tunai Rp. 300 ribu.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka telah dilakukan
penahanan di rutan polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang
pemberantasan Narkotika
“Dalam
proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun
2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara” tandasnya.