Satres Narkoba Polres Amankan, Dua Pria Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

01/12/2021 19:05:21 WIB 112

TribrataNewsLampung.Polri.go.id.-Polres Prinsewu-Dua Pria warga pugung terduga Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seorang kurir dan bandar sabu asal pugung Kabupaten Tanggamus akhirnya di ringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu.

 

Kedua tersangka berinisial SN als Piyan (39)dan FD als Pengki (31) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus, berprofesi pengangguran, Diamankan di dua lokasi berpisah,” Jum’at (26/11/21).

 

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Jumat (26/11/21).

 

Tersangka SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 Wib.

 

Pada saat di sergap Polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.

 

Sedangkan FD als Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.

 

“Kedua tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Jumat Siang kemarin” ujarnya,” Senin (29/11/21) siang.

 

Dari kedua tersangka yang berhasil di amankan tersebut, kata kasat narkoba melanjutkan, seorang tersangka berinisial SN diduga kuat berperan sebagai kurir sedangkan tersangka FD berperan sebagai Bandar.

 

Dalam proses pemeriksaan, Tersangka SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir berjualan sabu dan Sabu dipasok oleh seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.

 

Selanjutnya sabu tersebut di edarkan diwilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.

 

“Dari berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan RP 300 ribu perharinya” terang Khairul

 

Dijelaskan kasat, selain kedua tersangka polisi turut mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu dan yang tunai Rp. 300 ribu.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang pemberantasan Narkotika

 

“Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara” tandasnya.

in Hukum

Share this post