Tribratanewslampung.polri.go.id--Polres Lampung Tengah Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K, Kompol Dennis Arya
Putra,S.H.,S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, melakukan
Konfrensi Pers di depan Gedung Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (
13/01/2022).
Dalam Keterangannya Kabag
Ops Kompol “ Dennis” bahwa Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam Hal ini Unit
Tipikor Berhasil mengungkap tidak pidana Korupsi dari hasil penyelidikan yang
memakan waktu cukup lama dari tahun 2021 dan baru ditingkatkan Menjadi
Penyidikan.
Hasil mengunkap tidak
Pidana Kurupsi dengan berdasarkan hasil penyidikan dengan kerungian 4,6 M
penyalagunaan anggara dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja pada Satuan
Pendidikan Dasar Dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah tahun Anggaran 2019 .
Dari hasil Penyelidikan
Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menetapkan Dua Orang Pelaku Sdri Erna dan
Sdra Riyanto, dimana pasal yang disangkakan
masing Masing Erna Pasal 2 dan
Pasal 3 Pasal 9 UU RI no. 31 tahun 1999
sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dimana Kerugiannya dari
APBN sebanyak 165 Sekolah di Lampung Tengah berdasarkan dari Audit BPKP
kerugian sekitar 4,6 Milyard rupiah, menetapkan dua Orang Tersangka Erna S,
S.E, (43) Wiraswasta (Direktur CV. RAMERO), Jln Raden Intan No. 224 Rt 002 RW
002 Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kab Pringsewu.
Sedangkan Riyanto, S.Pd.,
M.M. (59), PNS Dinas Pendidikan Kab. Lampung Tengah, Dusun Candi Waringin Rt
010 Rw 005 Kamp. Bandar Sakti Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah,
jadi Kedua Orang Tersebut ditetap
Tersangka oleh Sat Reskrim Polres lampung Tengah
Modus Pelaku “ Sdra Erna
Berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang
seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan bendahara, patut diduga Sdri Erna menandatangni Fiktif
tersebut serta berdasarkan hasil penyidikan dari Ahli Bahwa Spek yang diterima
tidak sesuai sehingga berdasarkan Audit Negara Mengalami Kerugian 4,6 M
sedangkan Sdra Riyanto Beliau Meyalahgunakan wewenangnya Dimana Kepala sekolah
untuk menerima apa yang menjadi perbutan Erna Tersebut, sehingga tindak pidana
Konspirasi Korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena yang memiliki
wewenang Sdra Riyanto, untuk Memerintahkan kepala sekolah yang mendapatkan
bantuan dari 165 Sekolah.
Dan dilanjutkan Oleh
Kasat Reskrim Edi Qorinas “ jadi barang Bukti yang kira amankan 18 (Delapan
Belas) Unit Laptop terdiri 9 (sembilan) unit merek Asus, 9 (sembilan) unit
merek Lenovo, 20 (Dua Puluh) unit Tablet
terdiri dari 11 (sebelas) unit merek Advan, 7 (tujuh) unit merek
Maxtron, 2 (unit) unit merek Mito, 17 (tujuh belas) unit Proyektor tersdiri
dari 9 (sembilan) unit merek Infocus, 3 (tiga) unit merek Epson, 4 (empat) unit
merek Acer, 1 (Satu) unit merek Nec, 18 (delapan Belas) Paket Komputer 18 (delapan belas) unit layar merek LG, 18
(delapan belas) unit CPU Rakitan merek Simbada, 18 (delapan belas) paket mouse
dan Keyboard merek Logitech, 17 (tujuh belas) Router / Wi-Fi terdiri dari 6
(enam) unit merek TP-LINK, 11 (sebelas) unit merek Tenda, 18 (delapan belas)
Hardisk Eksternal terdiri dari 16 (enam belas) unit merek Toshiba, dan 2 (dua)
unit merek Adata.
Adapun Erna S Tersangka
ini akan kita jerat Dengan Pasal 2 pasal 9 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana
telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendanya 1 Milyard
sedangkan Sdra Riyanto
selaku Kabibdikdas tahun 2019 Pasal 3 Undang Undang RI no. 31 tahun 1999
sebagaimana telah di ubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama Hukamannya dengan ancaman 20 tahun
penjara dan dendanya 1 Milyard. Demikian Pungkasnya