https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Satreskrim Polres Lampung Utara memperoleh fakta kasus pemerkosaan menimpa seorang gadis remaja inisal N (15) sudah direncanakan para pelaku berjumlah 10 orang pria.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sejatinya memang telah memiliki niatan jahat terhadap korban N.
"Para pelaku sudah berencana untuk mencabuli korban dengan cara mengajaknya bertemu, akhirnya itu berhasil, korban dibawa ke gubuk area perkebunan untuk dicekoki miras dan diperkosa," ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Dalam peristiwa ini, Umi mengungkapkan, korban mengalami pemerkosaan dan penyekapan selama tiga hari diawali sejak 14 Februari 2024 kemarin. Selama itu, N diminta melayani nafsu bejat para pelaku.
"Korban tidak dianiaya, tapi dipaksa mengkonsumsi alkohol dan dipegang badannya saat pemerkosaan terjadi," ucap dia.
Lebih lanjut polisi kini masih memburu 4 dari 10 pelaku pemerkosaan terhadap korban, sementara 6 lainnya kini sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara.
"Di antara 4 DPO (buronan) masih melarikan diri, ada pelaku inisal D merupakan otak tindak pidana pemerkosaan ini," tandas kabid humas.