Polres Lamtim Amankan Seorang Remaja Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

28/06/2025 21:00:00 WIB 325

tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Jajaran Kepolisian, terus berupaya memberantas peredaran narkotika, yang banyak menyasar kalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, pada Jumat (27/6/2025), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah NA (25) Seorang Warga Desa Banjar Rejo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur. 

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka tersebut, ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 11.00 Wib, di Desa Banjar Rejko Kec.Batanghari Kab. Lampung Timur. 

Selain para tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 50 (lima) butir Psikotropika jenis Alprazolam, 3 (tiga) butir Tramadol, 1 (satu) unit HP VIVO Y33 S warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna abu abu, 1 (satu) buku tulis.

Saat ini para tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62  UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Subsidair Pasal 63 Ayat (2) huruf c UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.  Narkotika.

in Hukum

Share this post