Polres Mesuji Mengamankan Seorang Pria Asal Desa Agung Jaya Memiliki Senjata Api Rakitan

24/01/2026 20:40:00 WIB 319
tribratanews.lampung.polri.go.id Mesuji, Sabtu 24 Januari 2026 - Memiliki Senjata Api Rakitan tanpa ijin, seorang pria asal Desa Agung Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung. Kamis (22/01/26)

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H menjelaskan tersangka yang diamankan Berinisial IS (28) Warga Desa Agung Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, saat berada di Pos Security Divisi V dan VI PT Sumber Indah Perkasa (SIP) Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus pengungkapan tersebut berawal dari Anggota mendapatkan informasi dari team pengamanan PT. SIP bahwa ada seorang pria yang tidak di kenal berada di Pos Security Divisi V dan VI yang diduga membawa Senjata Api Rakitan.

"Mendapatkan informasi itu kemudian anggota menuju ke tempat yang di maksut, sesampainya di tempat, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan di temukan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan yang di selipkan di pinggang sebelah kiri berikut 10 Butir Amunisi aktif kaliber 5,56 mm, kemudian Tersangka di bawa ke Mapolres Mesuji," jelasnya

Mantan kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat itu menambahkan, hasil dari pemeriksaan sementara tersangka memiliki atau menguasai Senpira tersebut sudah 6 Bulan, yang dibelinya dari paman Tersangka dengan harga Rp. 2.500.000.

Motif tersangka membawa senjata api rakitan berikut amunisi aktif tersebut untuk menjaga diri bilamana ada yang melakukan pencurian sawit di PT. Sumber Indah Perkasa, dikarenakan tersangka bekerja sebagai pam swakarsa

Saat ini Tersangka bersama barang bukti 1 Pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif dengan kaliber 5.56 mm, 1 buah handphone, dan 1 buah tas selempang berwarna hitam telah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 306 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara. Pungkasnya

in Hukum

Share this post