tribratanews.lampung.polri.go.id Metro Lampung, Jumat 20 Pebruari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Metro. Seorang pria berinisial I.A. (21) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana kejahatan kesehatan.Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 18 Februari 2026 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/36/II/RES.4.2/2026/Res Narkoba tanggal 18 Februari 2026. Penindakan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 27 lembar plastik klip bening berisi daun narkotika jenis tembakau sinte serta 9 lempeng obat jenis Tramadol dengan total 90 butir.
