Polres Metro Ungkap Kasus Perjudian di Kota Metro

08/11/2024 16:00:00 WIB 253

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Polres Metro, Polda Lampung — Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro dan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian sesuai Pasal 303 KUHPidana. Jum’at (08/11/2024)

Operasi ini berhasil menangkap beberapa tersangka dan mengamankan barang bukti di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang tercatat pada 7 November 2024.

Dalam operasi tersebut, salah satu tersangka yang ditangkap adalah NS (46), warga Metro Selatan yang bekerja sebagai buruh peternakan. NS diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel di metro.

AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali,S.H.,M.H. Mengatakan Penangkapan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB ketika Tim Tekab 308 Presisi bersama unit terkait sedang berpatroli. Di lokasi Traffic Light Ganjar Agung, petugas menemukan seseorang bernama YS yang tampak mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan dua klip kecil sabu di tubuh YS, yang kemudian diamankan.

Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap NS di mess yang berada di Jl. Sawi. Berdasarkan pemeriksaan, NS diduga sedang meminta rekannya, untuk memasang nomor togel Sidney senilai Rp50.000 dengan angka 56 dan 24. Namun, taruhan tersebut tidak berhasil.

Polisi juga mengamankan sebuah handphone Vivo Y15 warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut.

in Hukum

Share this post